RANTAUPRAPAT - Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 60 kg dan 2.000 butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus yang terjadi pada Senin (14/6/2021) sekira pukul 09.30 Wib, berawal dari giat Unit Reskrim Polsek Torgamba yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonson.
Dalam penangkapan tersebut, tim mengamankan seorang pria berinisial NA alias I (29), seorang nelayan yang berdomisili di Kelurahan Sungai Tualang Raso, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai saat melintas di Jalinsum tepatnya di depan Pos Polisi Beruhur Polres Labuhanbatu menuju Provinsi Riau dengan mengendarai minibus Suzuki APV warna Silverstone Nomor Polisi BK 1912 VS.
Dalam Press Rilisnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak, M.Si di dampingi Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH dan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Jumat (18/6/2021) menerangkan, dari hasil penggeledahan mobil pelaku NA alias I ditemukan barang bukti berupa 1 tas ransel warna hijau berisikan 11 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna hitam berisikan 25 bungkus diduga narkotika sabu dilakban kuning, 1 tas koper warna coklat berisikan 24 bungkus diduga narkotika jenis sabu dilakban kuning dengan total keseluruhan sebanyak 60 bungkus besar atau seberat 60 Kg.
"Tim juga mengamankan 2 kotak diduga pil ekstasi sebanyak 2.000 butir yang dikemas dalam Kapsul Salut," beber Kapoda.
Selanjutnya, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, melakukan interogasi awal di TKP dan pelaku NI alias I mengakui dianya disuruh oleh I alias B alias T warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.
Dari situ, Kasat Narkoba melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan satuan Dit Narkoba Polda Sumut dan Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C.Wisnu Adji memberikan petunjuk supaya dilakukan pengembangan ke sumber awal keberangkatan tersangka yaitu Tanjung Balai dan yang melakukan pengembangan ke Dumai tujuan sasaran penyerahan narkoba telah dilakukan koordinasi Dit Narkoba Polda Sumut dengan Dit Narkoba Polda Riau.
Senin (14/6/2021) sekira pukul 20.30 Wib, personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung tiba di Tanjung Balai dan berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulkifar.
"Tim didampingi Kepling setempat melakukan penggeledahan di rumah, dan dalam rumah I alias B alias T yang disaksikan isterinya berinsial N, berhasil mengamankan 3 buah kaca pirex, 1 plastik klip berisi kristal diduga narkotika sabu, 3 buah buku Rek BRI atas nama N, H, P, dan 2 buah ATM," terangnya.
Selasa (15/6/2021) sekira pukul 01.00 Wib, dini hari, tim kembali melakukan pengembangan di Kelurahan Tanjung Balai Kota di sebuah rumah yang disewa oleh seorang laki laki berinisial BL yang merupakan TKP awal tersangka NA alias I mengambil narkoba yang menjadi barang bukti saat tertangkap, namun dari hasil penggeledahan yang disaksikan kepling setempat dan Babinkamtimas, tidak ditemukan pemilik rumah dan barang bukti narkoba dan pada pukul 02.00 Wib, personel Dit Narkoba Polda Sumut AKP Abdi Harahap Jabatan Kanit III Subdit 1 bergabung memback up Polres Labuhanbatu.
Pagi harinya sekira pukul 09.30 Wib, tim kembali berkoordinasi dengan pimpinan BRI, sehingga secara kooperatif langsung memblokir nomor rekening yang transaksi mencurigakan dari nomor rekenig 538401010486534 atas nama N dengan Saldo Rp.92.063.313.
"Dari rekening 538401025110534 atas nama P, saldo tanggal 14 Juni 2021 sebesar Rp.264.688.438 telah diambil dan disetorkan melalui BRI Link dan rekening 538401024588530 Aatas nama H dengan saldo tanggal 15 Juni sebesar Rp221.256.246 dan selanjutnya kedua pemilik rekening telah diamankan dan dibawa ke BRI," ungkapnya.
Terhadap N, polisi telah mengarahkan untuk mengambil uang di rekeningnya sebesar Rp 92.000.000 dan H menarik uang sebesar Rp.221.200.000 dengan total uang tunai yang disita sebesar Rp.313.200.000.
"Dari N disita juga 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam tanpa plat," tandasnya.
Dari pengembangan terhadap N selaku isteri I alias B alias T (DPO) diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Modusnya, pelaku memasukkan narkotika jenis sabu dan kapsul/pil ekstasi ke dalam buah koper warna hitam dan coklat serta 1 buah ransel warna hijau. Kemudian narkoba dimaksud diangkut dengan minibus Suzuki APV warna silverstone BK 1912 VS menuju Riau," sebutnya.
Tersangka NA alias I mengakui sudah 3 kali terlibat dalam peredaran narkoba jenis Sabu, yaitu sebelum Lebaran Tahun 2021 dan berhasil meloloskan sabu seberat 10 Kg ke Medan dan setelah Lebaran 2021 mengkoordinir pengantaran sabu 2 kali sebanyak 50 Kg dan 58 Kg tujuan Dumai dan semuanya atas perintah dari pelaku I alias B alias T (DPO).
"Pasal yang dilanggar yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000," tuturnya.
Kapolres juga mengatakan, narkotika golongan I jenis sabu seberat 60 Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 600.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 pengguna.
"TPPU kita sangkakan kepada tersangka N alias I (41) seorang IRT asal Aceh, dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 6013 — 0130 —1294 — 3812, atas nama N dengan nominal Rp.92.000.000, 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 — 01 — 024588 — 53 — 0, atas nama H dengan nominal Rp.221.200.000, 1 buah buku tabungan BRI Nomor Rekening 5384 — 01 — 0251 -10 — 53 — 4, atas nama P, 1 lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0130 1294 3812, 1 lembar ATM Bank BRI Nomor 6013 0140 9057 4917, 1 lembar tanda bukti penyetoran bank, uang tunai sebesar Rp.11.000.000, 1 unit handphone Samsung dengan Sim card, uang tunai dengan nilai Rp.92.000.000, uang tunai dengan nilai Rp.221.200.000, 1 unit Honda Scoopy warna merah hitam tanpa nomor polisi. Total seluruh uang tunai yang disita sebesar Rp324.200.000," sebutnya.
Pasal yang dilanggar, sambung Kapolres, yakni Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) huruf c dari UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000," tandasnya.
"Sumatera Utara adalah wilayah narkoba terbesar. Mari kita jaga daerah kita dan selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika. Saya tegaskan, kepada siapa pun yang ikut menjual dan bandar narkoba, akan kami tindak tegas. Kami komitmen perang terhadap narkoba," tegas Kapolda sembari menyampaikan peredaran narkoba sasarannya adalah pelabuhan kecil di wilayah Sumatera Utara.