JAKARTA - Konklusi yang disampaikan Amien Rais dan kawan-kawan (cum suis/cs), yang tergabung dalam Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) terkait enam laskar Front Pembela Islam (FPI) dinilai bersifat politis dan cenderung memunculkan opini sesat. Kesimpulan Amien Rais cs bahwa terjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dan perlu ada pengadilan HAM dalam kasus itu bertentangan dengan kesimpulan dan rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Nasional HAM.
"Rekomendasi Komnas HAM harus dicermati secara seksama, khususnya tentang makna unlawfull kiliing, memerlukan klarifikasi karena memang ada misleading conclusion," ujar pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Sebab, ujar Indriyanto, apa yang dinamakan unlawfull killing itu tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran HAM berat yang diatur pada UU Nomor 26/2000 tentang HAM. Makna unlawfull killing pada kasus ini berbasis pada regulasi umum dari general principles of criminal law (prinsip dasar hukum pidana) yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP.
Menurut Indriyanto, rekomendasi Komnas HAM itu tidak dalam konteks pemeriksaan proyustisia. Karena itu, tata cara pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM itu ada pada otoritas related party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan, dan memutuskan apakah rekomendasi itu dilanjutkan atau tidak.
Mengenai kasus 6 anggota FPI, menurut Indriyanto, rekomendasi Komnas HAM belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas, dan tegas antara makna unlawful killing dengan noodweer atau pembelaan terpaksa yang dilakukan penegak hukum. Sebab, ujarnya, pembelaan terpaksa harus dilakukan karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap anggota Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Karenanya, pembelaan terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dulu oleh anggota FPI (di KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dulu oleh empat anggota FPI saat dibawa ke Polda Metro Jaya, justru dibenarkan secara hukum (lawfull)," ujar Indriyanto.
Indriyanto menegaskan, rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan unlawfull killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya. Sebab, ujarnya, kasus itu memiliki causaliteit (sebab akibat) dengan kematian 2 anggota FPI sebelumnya, yaitu antara dugaan adanya unlawfull killing di satu sisi, dan noodweer di sisi lain.
"Yang perlu diketahui, kematian 6 anggota FPI ini danpak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI itu terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan unlawfull killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik," ujar Indriyanto.
Sebab, ujar Indriyanto, apa yang dinamakan unlawfull killing itu tidak ada kaitannya dengan dugaan pelanggaran HAM berat yang diatur pada UU Nomor 26/2000 tentang HAM. Makna unlawfull killing pada kasus ini berbasis pada regulasi umum dari general principles of criminal law (prinsip dasar hukum pidana) yang ada dalam KUHP dan prosesnya melalui KUHAP.
Menurut Indriyanto, rekomendasi Komnas HAM itu tidak dalam konteks pemeriksaan proyustisia. Karena itu, tata cara pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM itu ada pada otoritas related party, dalam hal ini Polri, yang akan meneliti, mempertimbangkan, dan memutuskan apakah rekomendasi itu dilanjutkan atau tidak.
Mengenai kasus 6 anggota FPI, menurut Indriyanto, rekomendasi Komnas HAM belum memberikan argumentasi yang utuh, jelas, dan tegas antara makna unlawful killing dengan noodweer atau pembelaan terpaksa yang dilakukan penegak hukum. Sebab, ujarnya, pembelaan terpaksa harus dilakukan karena ada serangan atau ancaman serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap anggota Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Karenanya, pembelaan terpaksa, baik serangan bersenjata terlebih dulu oleh anggota FPI (di KM 50 Tol Cikampek) dan ancaman serangan terlebih dulu oleh empat anggota FPI saat dibawa ke Polda Metro Jaya, justru dibenarkan secara hukum (lawfull)," ujar Indriyanto.
Indriyanto menegaskan, rekomendasi tentang kematian 6 anggota FPI harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa secara parsial, yaitu pemeriksaan sebatas dugaan unlawfull killing terhadap kematian 4 anggota FPI dari KM 50 ke Polda Metro Jaya. Sebab, ujarnya, kasus itu memiliki causaliteit (sebab akibat) dengan kematian 2 anggota FPI sebelumnya, yaitu antara dugaan adanya unlawfull killing di satu sisi, dan noodweer di sisi lain.
"Yang perlu diketahui, kematian 6 anggota FPI ini danpak atau akibat dari serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh anggota FPI itu terhadap penegak hukum. Rekomendasi yang dibuat secara parsial atas dugaan unlawfull killing atas kematian 4 anggota FPI bisa menimbulkan kesan adanya pemahaman sesat kepada publik," ujar Indriyanto.